Saturday, November 19, 2011

Disabilitas Dan Pandangan Masyarakat

0 comments
Disabilitas Dan Pandangan Masyarakat - Pemerhati masalah sosial Antoni Tsaputra S.S, MA meminta pemerintah, seluruh elemen bangsa, dan masyarakat harus memberikan komitmen dan memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak penyandang disabilitas (PD) menyusul Pemerintah RI meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak PD itu.
a menyatakan itu terkait sejak RI menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disability (Konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang cacat/disabilitas) tahun 2007, di New York, 18 Oktober 2011 menjadi momentum historis bagi perjuangan panjang kaum PD di Indonesia dalam menuntut hak-hak dasar mereka.

Dan akhirnya memang perjanjian internasional tersebut diratifikasi oleh DPR RI. Sesuai pasal 43 Konvensi hak-hak PD, Indonesia sebagai penandatangan Konvensi wajib meratifikasi (mengikat diri) dengan konvensi. Ratifikasi menurut UU No.24 tahun 2000 berarti menjadikan konvensi sebagai hukum nasional atau pengesahan perjanjian internasional ini menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Menurut Antoni, yang juga PNS penyandang disabilitas pada Dinas Kominfo Kota Padang dan alumnus Griffith University Australia (ADS Scholarship Recipient 2009) itu, seluruh PD di Indonesia menaruh harapan besar terhadap penegakan undang-undang perlindungan hak mereka secara serius.

"Karena itu dibutuhkan kesamaan pandangan dan pemahaman serta kesiapan dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan konvensi tersebut guna memenuhi hak-hak PD Indonesia yang selama ini terabaikan," katanya.

Sebelumnya, katanya memang sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum yang menjamin penyediaan hak-hak mendasar bagi PD.

Sebagai contoh, Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menegaskan bahwa kesetaraan dan non-diskriminasi merupakan salah satu syarat dari terbukanya berbagai akses bagi orang dengan disabilitas.

Selain itu Indonesia juga mempunyai Undang-undang RI No. 28 tahun 2002 mengenai Bangunan dan Gedung serta berbagai peraturan menteri yang relevan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan, diatur bahwa setiap bangunan harus menyediakan fasilitas/infrastruktur untuk penyandang disabilitas, kecuali perumahan pribadi," ujarnya.

Akan tetapi, aksesibilitas untuk kesetaraan dalam penggunaan bangunan umum dan kantor pemerintah masih jarang diimplementasikan.

Contohnya, sarana transportasi umum yang tidak bersahabat dengan PD, tidak adanya trotoar yang mendukung bagi penyandang disabilitas, tempat parkir kendaraan yang tidak cocok bagi penyandang disabilitas, elevator yang terlalu sempit dan bahkan sebagian besar fasilitas umum di beberapa daerah sama sekali tidak memiliki elevator atau jalur melandai (ramp).

Disamping itu sarana sanitasi yang tidak mendukung seperti tidak ada toilet khusus untuk PD, jalanan yang licin serta tidak rata yang tidak dapat dilewati oleh penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

0 comments:

Post a Comment